Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai perubahan 22 nama jalan dan kawasan di Ibu Kota menjadi nama-nama tokoh Betawi adalah keputusan sepihak dan minim sosialisasi sehingga menimbulkan beberapa penolakan dari warga.
Itu keputusan sepihak tanpa memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan, serta tanpa kajian kebudayaan, historis, ekonomi, katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menanggapi pergantian 22 nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta sehingga saat itu, ada 22 nama jalan dan kawasan sudah berganti menjadi nama-nama dan tokoh Betawi dan Jakarta.
Baca:Konsolidasi di Sumbar, Hasto Semangati Kader Menang Pemilu