Kepesertaan KJP Plus & PIP Tak Boleh Ganda untuk Afirmasi Prioritas PPDB 2023

Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pemilik KJP plus serta PIP diusulkan tidak bersifat kepesertaan ganda.
Jum'at, 19 Mei 2023 21:10 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI Jakarta segera merevisi aturan mengenai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 tentang afirmasi prioritas kepesertaan ganda Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca:Maju DPRD Kabupaten, Yohanes Rumpak Bertarung di Dapil Sintang 1

Revisi tersebut terkait isi Pasal 2 ayat 4.a.4 dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni Anak Penerima KJP Plus sekaligus PIP kecuali jenjang SD.

Baca juga :