Jakarta, Gesuri.id - Saksi Kusnadi yang dihadirkan di Sidang Praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan ketidakbenaran bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam sebuah telepon seluler (Ponsel) seperti dituduhkan oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025), Kuasa Hukum Ronny Talapessy menanyai Kusnadi.
Pernah tidak Saudara Saksi ditanyakan atau mendengar perintah terkait adanya perintah yang disampaikan merendam HP yang disampaikan Pak Hasto Kristiyanto kepada saudara Nurhasan? Tanya Ronny.
Tidak pernah, jawab Kusnadi.