Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Selatan Tolak Kebijakan TAPERA

Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.
Jum'at, 26 Juli 2024 04:55 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jayapura, Gesuri.id- Ketua DPD PDI Perjuangan, Edoardus Kaize menjelaskan TAPERApenting untuk masyarakat, tetapi cara yang digunakan tidak tepat, kenapa harus mengumpulkan uang 40 tahunan baru terima uang itu untuk beli rumah.

Kalau saya berikan rumahnya dulu sekarang dan biarkan masyarakat mencilnya hingga lunas, dari pada harus kumpulkan uang kemudian diberikan rumah. Ini sangat tidak masuk akal, tegasnya, baru-baru ini.

Diketahui, penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Pasalnya, kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP Tapera).

Edoardus Kaize juga memberikan contoh, kalau orang tersebut mengumpulkan uang sekian tahun. Kemudian orang itu meninggal, otomatis orangnya tidak menikmati atau menempati rumah dari hasil tabungannya.

Baca juga :