Ketua DPP PDI Perjuangan Ajak Aktivis Desak Jokowi Masukkan Kudatuli Pelanggaran HAM Berat

Kita sepakat panitia bagaimana mendesak Jokowi bahwa Peristiwa 27 Juli ini untuk menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat
Sabtu, 20 Juli 2024 13:14 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasukkan Tragedi Kudatuli atau kerusuhan 27 Juli 1996 sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Desakkan itu disampaikan Mbak Ning, sapaan Ribka Tjiptaning dalam diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/7).

Kita sepakat panitia bagaimana mendesak Jokowi bahwa Peristiwa 27 Juli ini untuk menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat, tegas Mbak Ning.

Mbak Ning sangat menyesalkan sikap Jokowi tidak memasukkan peristwia Kudatuli dalam daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat setelah pemerintah mendapatkan rekomendasi dari Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.

Ke-12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu yakni, peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.

Baca juga :