Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasayang mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI , menurut saya sudah benar, katanya dalam keterangan tertulisnya diterima Gesuri,Kamis (31/3).
BacaTB Hasanuddin: Wacana Penundaan Pemilu, Pelecehan Konstitusi
Hasanuddin menegaskan dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI hendaknya berpegang teguh pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ia membeberkan dalam Pasal 28 ayat (1), UU TNI menyebutkan bahwa Persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah sebagai berikut: