Tulang Bawang, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung Ketut Rameo menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (22/7).
Ketut mengatakan, pemerintah bersama DPRD Provinsi Lampung telah membuat payung hukum berupa Perda untuk melindungi masyarakat dan meminimalisir gesekan yang terjadi di masyarakat.
Baca:Kariyasa Serahkan Santunan Jaminan Kematian
Perda Rembug Desa ini merupakan implementasi dari Pancasila, masyarakat juga harus berpegang teguh kepada Pancasila dalam menyelesaikan segala macam konflik yang terjadi ujarnya.