Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menilai Peraturan Pemerintah yang diterbitkan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait salah satunya pemberian alat kontrasepsi bagi para pelajar ini sangat disayangkan dan lebih baik tidak dilaksanakan.
Terus terang saya menolak, karena ini bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi agama berasaskan Ketuhanan Maha Esa, tegasnya, Selasa (13/8/2024).
Bahkan, menurutnya pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini dicermati layaknya mengikuti budaya orang barat.
Yang jelas, bagaimana pun mekanismenya yang akan diterapkan. Saya tetap tidak setuju, ucapnya.
Seperti diketahui, data yang ada menyebutkan Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.