Surabaya, Gesuri.id - Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya mendukung rencana Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat yang bakal membebaskan pelajar SD dan SMP dari pekerjaan rumah (PR) sekolah mulai 10 November 2022.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan, pelajar dibebaskan dari PR sekolah ini selaras dengan masukan-masukan yang sudah disampaikan para guru ngaji, saat dirinya melakukan reses beberapa waktu lalu.
Baca:Layanan Terintegrasi Diharapkan Bisa Diakses Semua Warga
Para guru TPA (Taman Pendidikan Al Quaran) memberikan masukan kepada saya waktu reses, agar sekolah tidak lagi memberikan tugas-tugas sekolah atau PR secara terus-menerus dalam kurun waktu satu pekan, ujar Khusnul.