Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI akan membentuk pansus soal permasalahan honorer yang melibatkan komisi lain di DPR.
Komisi II pun menegaskan, untuk terus bekerja maksimal menampung aspirasi dari masyarakat.
Baca:Pungli GuruHonorer, Ima: Disdik Harus Bersih-bersih
Kami sepakat ketika kami berbincang-bincang, kita akan membentuk pansus untuk honorer. Sebab berkaca pada UU otsus di Papua, bahwa umur 40-45 tahun bisa menjadi ASN. Itu jadi salah satu contoh. Untuk para honorer, kita tunggu dari pemerintah, apakah anggaran mereka cukup. Walaupun anggaran diketuk di DPR, tapi kan eksekutornya itu pemerintah. Kami harap bisa bekerja maksimal dalam rangka memenuhi hak-hak dan aspirasi bapak-ibu sekalian, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat menerima Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) terkait aspirasinya untuk diangkat menjadi PPPK, Jakarta, Senin (5/9).