Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR membahas mengenai pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) meski belum pada tahap penyelesaian.
Kami di Komisi III DPR belum bicara penyelesaian (RUU Pemasyarakatan dan KUHP), baru bicara pembahasan termasuk ada pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas masing-masing Panitia Kerja di Komisi III, kata Herman kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (2/4).
Herman mengatakan, kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ketiga, sesuai kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) pada saat di masukan dalam RUU carry over (tahun sebelumnya).
Namun menurut dia, kebetulan saja pada masa persidangan ketiga ini ada bencana pandemi COVID-19 tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja.
Kami hanya membahas pasal-pasal yang kontroversi, jadi tidak di bongkar ulang (RUU KUHP dan Pemasyarakatan), katanya.