Komisi VIII DPR RI Inginkan Perbaharui RUU Statistik

RUU Statistik nantinya akan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1997.
Kamis, 24 April 2025 15:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI inginkan memperbarui Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik, karena sangat erat terkait dengan keberadaan data di masyarakat.

Hal ini diutarakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (22/4).

RUU Statistik nantinya akan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1997.

Baca:GanjarIngatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar

Baca juga :