Komisi X DPR RI Setujui Pagu Sementara Kemendikbud Ristek

Pagu sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbud Ristek) RI RAPBN TA 2023 sebesar Rp80,221 triliun. 
Sabtu, 10 September 2022 23:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbud Ristek) RI RAPBN TA 2023 sebesar Rp80,221 triliun.

Komisi X DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendikbud Ristek sebesar Rp10,145 triliun dan akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI. Hal itu berdasarkan surat No 51423/MPK.A/PR.07.04/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Baca:Banteng Surabaya: Kenaikan Harga BBM Untuk Selamatkan APBN

Komisi X DPR RI dan kemendikbud ristek RI sepakat akan melakukan pendalaman kembali terhadap rincian program dalam usulan tambahan pagu, setelah mendapatkan persetujuan dari Banggar DPR RI, ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng ketika memimpin Rapat Kerja Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).

Baca juga :