Jakarta, Gesuri.id -Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Kejati Jakarta atas pengungkapan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, dalam hal ini di tubuh Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Tiga tersangka yang kini ditahan adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), dan Plt Kabid Pemanfaatan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) dari pihak swasta sebuah event organizer (EO).
Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejati Jakarta yang berani mengungkap dugaan korupsi di tubuh Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Namun, saya berharap langkah Kejati dalam memberantas korupsi di Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta ini tidak hanya berhenti di tiga orang saja, karena memang kalau di lihat dari modus operandinya sudah berjalan lama, analoginya mereka pasti tidak bekerja sendiri, pasti ada jaringannya dan banyak yang terlibat, kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025), dilansir dariwartakota.tribunnews.com.
Dalam kasus ini, tersangka IHW bersama tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR, dalam melaksanakan rekayasa kegiatan-kegiatan fiktif pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.