Korupsi di Proyek Pemprov DKI? Opini WTP Bukan Berarti Bebas

"BPK melakukan audit umum saja, tanpa masuk ke detail keseluruhan dalam periode yang diperiksa karena akan memakan waktu lama"
Rabu, 11 Agustus 2021 09:45 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - DR. Dr. Gilbert Simanjuntak, Sp.M(K) Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI / Komisi B mengatakan temuan lebih bayar oleh BPK di 10 proyek DKI menimbulkan pertanyaan kenapa opini WTP bisa keluar.

Baca:Ocehan Biden Jakarta Tenggelam, Anies Salah Stop Reklamasi !

Opini WTP BPK diberikan bila sebuah perusahaan atau Pemda mengikuti aturan pembukuan yang disyaratkan oleh BPK. Kaidah pembukuan BPK mencakup penerimaan, asset, hak, kewajiban dan pengeluaran.

Opini WTP ini lebih sebuah gengsi bila diterima oleh Pemda. BPK melakukan audit umum saja, tanpa masuk ke detail keseluruhan dalam periode yang diperiksa karena akan memakan waktu lama meneliti satu per satu.

Audit umum dilakukan dengan metode sampling, tidak total diperiksa. Objek 100 % tidak diperiksa semua, tetapi di sampling sekian % saja sebagai gambaran keseluruhan, mirip statistik.

Baca juga :