Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Wayan Koster menganjurkan penggunaan aksara dan busana adat Bali pada setiap kegiatan serta acara bertaraf nasional dan internasional yang diselenggarakan di Pulau Dewata.
Penggunaan busana adat Bali ini minimal pada waktu upacara pembukaan acara-acara tersebut. Saya tentunya sangat menghargai jika penggunaan busana adat Bali ini dilakukan terus-menerus selama berlangsungnya suatu acara, kata Koster di Denpasar, Minggu (14/4).
Baca: Koster Siapkan Regulasi untuk Transportasi Konvensional
Anjuran penggunaan aksara dan busana adat Bali tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 3172 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 5 April lalu. Surat tersebut dialamatkan kepada lembaga kementerian, lembaga pemerintah non-pemerintah, konsulat jenderal negara sahabat, lembaga atau badan swasta, serta para event organizer.
Sedangkan terkait penggunaan aksara Bali yakni pada backdrop atau latar belakang yang dipajang pada venue-venue utama acara tersebut. Aksara Bali itu pun harus ditempatkan di atas aksara Latin.