Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang tindakan isolasi mandiri di rumah bagi warga yang terkena kasus baru COVID-19 dengan tanpa gejala (OTG), untuk menghindari penularan dalam lingkungan keluarga.
Warga yang terkena kasus baru COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala diwajibkan mengikuti isolasi atau karantina terpusat, kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat (13/8).
Koster menyampaikan hal tersebut merupakan salah satu arahan yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan dalam rapat evaluasi pada Kamis (12/8) agar PPKM level 4 di Bali berjalan lebih optimal.
Baca:Bobby Siap Tutup RS Jika Pungut Biaya ke Pasien COVID-19