Bangli, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang merupakan implementasi Peraturan Gubernur 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pergub 97/2018 bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup yang sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bal, kata Koster dalam peluncuran program tersebut di Lapangan Kintamani, Bangli, Minggu (7/4).
Baca: Koster Tegaskan Perubahan Nama LPD Perkuat Budaya Bali
Dengan mengajak organisasi perangkat daerah yang terkait dengan masalah lingkungan serta menggandeng lapisan masyarakat serta kalangan muda, Koster berharap agar kegiatan ini bisa berkelanjutan dan dilaksanakan serentak di seluruh Bali.
Program ini inisiatif pemprov dengan memilih Bangli sebagai tempat launching karena dianggap banyak sampah plastik di sini. Untuk kabupaten/kota lainnya juga dilaksanakan serentak hari ini dan dipimpin langsung oleh bupati/wali kota, ujar Koster.