Koster Siap Cabut Izin Usaha Jika Tidak Kelola Sampah dengan Baik 

Hal itu sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Selasa, 08 April 2025 05:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pelaku usaha khususnya di sektor pariwisata di Bali berpotensi dicabut izinnya jika tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Minggu.

Hal itu sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Setiap pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha, kata dia.

Baca:KataGanjarPranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen

Baca juga :