Denpasar, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Bali menyalurkan stimulus sektor ekonomi kepada 43 ribu lebih pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM), industri kecil dan menengah (IKM), dan sektor informal se-Bali yang terdampak pandemi COVID-19.
Bantuan ini tujuannya meringankan masyarakat, dengan niatan yang baik, tulus dan lurus. Mereka ini ada yang penjual tipat santok, pedagang nasi, pedagang canang, dan sebagainya. Keluhannya usahanya susah, jadi harus diterima utuh tanpa potongan apa pun, kata Gubernur Bali Wayan Koster saat penyerahan bantuan stimulus secara simbolis kepada perwakilan UMKM dari sembilan kabupaten/kota di Bali, di Denpasar, Jumat (3/7).
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengingatkan Dinas Koperasi Provinsi Bali agar bantuan yang disalurkan senilai Rp1,8 juta per penerima harus diterima bersih tanpa potongan apa pun.
Baca:Evita Nursanty Ingatkan Cegah BantuanUMKMJadi Bancakan