Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster berang dengan banyaknya tempat usaha milik warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diketahui beroperasi secara ilegal di wilayah Bali
Koster menegaskan, semua praktik usaha yang melanggar aturan wajib ditindak tegas.
Baca:PDI Perjuangan Optimistis Raih 21 Kursi DPRD Gianyar
Menurut Koster, selama ini sering dijumpai toko dan tempat usaha milik warga Tiongkok yang dianggap melanggar hukum.
Itulah sebabnya, politikus PDI Perjuangan itu mengintruksikan kepada seluruh bupati/wali kota di Bali segera melakukan kegiatan penertiban terhadap berbagai jenis tempat usaha yang melanggar undang-undang.