Denpasar, Gesuri.id Penggunaan energi bersih jadi perhatian utama Gubernur Bali I Wayan Koster. Untuk mewujudkan dukungan terhadap penggunaan energi ramah lingkungan, Koster menerbitkan dua peraturan baru yakni Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih. dan Pergub 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Koster menargetkan Bali pada 2024 sudah harus memanfaatkan energi baru terbarukan.
Ini sebagai upaya agar Bali bisa memenuhi kebutuhan energi secara mandiri, namun tetap mempertimbangkan faktor lingkungan, kata Koster.
Koster mengungkapkan target tersebut saat menjamu para peserta Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Rapimnas Kadin) 2019, di rumah dinasnya, Jayasabha, baru-baru ini.