Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengungkapkan komitmen Pulau Dewata untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan kebijakan berkaitan transportasi yang menggunakan energi terbarukan di Bali, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, tutur Wayan Koster di Nusa Dua, Bali, Rabu (27/7).
Ini untuk menciptakan alam yang bersih, kemudian hidup akan menjadi lebih sehat, jadi efisien, dan akan membawa suatu ekosistem baru bagi tatanan kehidupan di Provinsi Bali, imbuhnya.
Baca:Deddy Sitorus Minta Puskesmas Dibangun di Long Tungu