Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan kewajiban pelaku perjalanan yang memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara harus menunjukkan hasil negatif uji usap (swab) diambil dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat sebagai prioritas utama.
Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi juga orang di sekelilingnya, kata Koster disela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Jayasabha, Denpasar, Rabu (16/12).
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu diakui Koster cukup mengagetkan bagi berbagai pihak mengingat waktunya yang cukup mepet, dan berlaku dari 18 Desember 2020-4 Januari 2021.
Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali, red) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat,red), ujarnya.