Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan usulan rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) dilakukan untuk memperkuat kedudukan LPD itu sendiri.
Baca:KosterHarapkanLPDPercepat Perekonomian Warga
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali dalam Sidang Paripurna ke III DPRD Bali yang mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Desa Adat dan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/1).
Koster menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi mengenai Raperda tentang Desa Adat, Senin (14/1).
Gubernur Koster mengatakan bahwa usulan rencana perubahan nama tersebut didasarkan pertimbangan objektif. Cakupan kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat nantinya dapat jauh lebih luas daripada cakupan kegiatan usaha Lembaga Perkreditan Desa yang hanya terbatas pada kegiatan usaha simpan pinjam (perkreditan).