Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster akan mewajibkan pihak hotel dan restoran di Pulau Dewata untuk membeli produk-produk pertanian dari petani setempat secara tunai, dengan harga minimum 20 persen di atas biaya produksi.
Jadi tidak boleh ditunda pembayarannya ke petani. Kalau hotel nggak mau tunai, pembeliannya bisa melalui perusahaan daerah (Perusda), jadi Perusda yang membayar tunai ke petani, kata Koster saat bincang-bincang dengan awak media menyambut Hari Suci Galungan, di Denpasar, Jumat (21/12).
Baca:KosterMinta Kemenag Dukung Pendidikan Desa Adat
Koster menjelaskan, kewajiban pihak hotel, restoran, maupun industri di Bali untuk membeli produk pertanian lokal itu akan dituangkan kedalam Peraturan Gubernur Bali tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Lokal.
Pergub tersebut, tambah Koster, sudah selesai disusun dan telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintakan persetujuan.