Tegal, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta Wali Kota Tegal membuka dan menggeser pagar beton perbatasan jalan antar kota kabupaten dan jalan provinsi sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP)soal karantina wilayah.
Karena menurut Dewi Wali Kota Tegal bisa melakukan isolasi dulu di lokasi pemukiman dimana pasien positif virus Corona (Covid-19) di Kota Tegal tersebut berada. Serta dengan melacak apakah keluarganya sudah ada kontak dengan pasien.
Baca:Dewi Aryani Minta Penanganan COVID-19 dengan Pentahelix
Kota Tegal bukan negara sendiri dan harus patuh kepada pemerintah pusat. Ada konstitusi yang mengatur semuanya dan percayalah pemerintah pusat akan melakukan yang terbaik untuk seluruh wilayah, tutur Dewi kepasa Gesuri.id di Jakarta, Senin (30/3).