Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dibentuk 17 tahun lalu hingga kini tidak ada perubahan berarti dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Masinton menilai pola yang digunakan KPK itu-itu saja karena hanya mengedepankan penindakan.
Baca:Presiden Nilai 9 Pansel Calon PimpinanKPKKredibel
Penindakan kasus yang dilakukan KPK, ungkap Masinton, hanya menangani perkara ringan. Padahal KPK mampu menangani kasus korupsi di atas Rp1 miliar.