KPK Dituding Framing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Ini Merusak Martabat Advokat

Ketua Umum Ikadin Minta KPK Tidak Berupaya Mengkriminalisasi Advokat dalam Kasus Febri Diansyah.
Kamis, 27 Maret 2025 07:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail, mengkritik langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap koleganya, Febri Diansyah. Menurut Maqdir, tuduhan yang diarahkan kepada Febri dan timnya terkait penerimaan honorarium dari uang TPPU yang dilakukan kliennya, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berdasar dan berpotensi mencederai profesi advokat.

Kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Febri Diansyah selama ini adalah menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai advokat. Namun, framing yang muncul di media seolah-olah Febri dan kawan-kawan menerima honorarium yang berasal dari kejahatan. Padahal, advokat tidak memiliki kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang dibayarkan sebagai fee, ujar Maqdir dalam konferensi pers bersama Forum Peduli Advokat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3).

Maqdir menegaskan jika memang ada dugaan pencucian uang, KPK harus terlebih dahulu membuktikan bahwa dana yang diterima Febri berasal dari tindak pidana.

Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Baca juga :