KPK Lanjutkan ke Tahap II, Ini Substansi Protes Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan

KPK Abaikan Hak Sekjen PDI Perjuangan Dapatkan Keadilan Hukum
Kamis, 06 Maret 2025 07:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan protes keras, bahkan mengecam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sewenang-wenang dalam menjalankan proses penegakan hukum. Sekjen PDI Perjuangan tidak mendapatkan keadilan hukum jika KPK melakukan langkah terbarunya.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku kecewa setelah mendapat pemberitahuan dari KPK yang akan memproses perkara Hasto Kristiyanto ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red). Hasto dijadikan tersangka dengan dua sprindik, yakni dugaan suap dan obstruction of justice.

Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis, akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto, kata Ronny Talapessy memulai penjelasannya kepada awak media, Rabu (5/3/2025).

Baca:GanjarPranowo Dukung Efisiensi Anggaran

Baca juga :