KPK Seharusnya Hentikan Penanganan Kasus, Hasto: Tak Ada Kerugian Negara yang Memenuhi Syarat

Hasto Sebut KPK Langgar UU 19/2019 dan Putusan MK 21/2014, Ini Penjelasannya.
Jum'at, 21 Maret 2025 12:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto menyatakan KPK seharusnya menghentikan penanganan kasus ini karena tidak sesuai dengan UU KPK No. 19 Tahun 2019.

Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini, tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan, Jumat (21/3).

Baca:GanjarIngatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Baca juga :