KPK Wajib Patuhi Putusan Pengadilan dalam Perkara Wahyu Setiawan

Berdasarkan Analisa Putusan Pengadilan Tidak Ada Sumber Dana Suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto.
Sabtu, 11 Januari 2025 16:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto DR. A. Patramijaya, S.H., LL.M mengatakan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, klien Hasto Kristiyanto telah menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025. Ini adalah bentuk sikap yang tegas dari Pak Hasto untuk menghadapi proses hukum sebagai warga negara.

Namun demikian, penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban semua pihak, apalagi KPK sebagai lembaga penegak hukum. KPK wajib mematuhi hukum.

Setelah berulang kali menonjolkan kesan mendramatisir proses hukum, melakukan tindakan tidak etis dengan memeriksa mantan penyidik KPK untuk menambal kelemahan bukti, hingga memaksakan penersangkaan klien kami Hasto Kristiyanto, sekali lagi kami mengajak KPK untuk mematuhi hukum salah satunya dalam bentuk menghormati dan patuh pada putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan yang telah diputus mulai dari Putusan PN, banding hingga Kasasi, ujarnya dalam rilis diterima Gesuri, Sabtu (11/1).

Untuk membuat terang di masyarakat, lanjutnya, Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto ingin menunjukan bagian-bagian penting pada Putusan Pengadilan dengan terdakwa Wahyu Setiawan tersebut.

Pada fakta sidang dan pertimbangan majelis hakim di Putusan No.28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina terdapat poin-poin yang seharusnya dijadikan pedoman dan dipatuhi KPK, diantaranya:

Baca juga :