Jakarta, Gesuri.id - Tim Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya sarat dengan nuansa kriminalisasi politik.
Dalam nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tim kuasa hukum menyebut kasus ini merupakan pembalasan atas pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan adanya ancaman yang diterima Hasto sebelum penetapan tersangka.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional