Krisantus Dorong RUU KUHP Segera Disahkan

Hal ini karena selama ini masih menggunakan produk hukum berasal dari masa kolonial.
Senin, 28 November 2022 15:57 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR Krisantus Kurniawan mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022 sehingga dapat segera diterapkan.

Menurut Krisantus penuntasan RKUHP menjadi UU dalam Paripurna pada Desember 2022 menjadi penting bagi bangsa Indonesia yang selama ini masih menggunakan produk hukum berasal dari masa kolonial.

Baca:PDI Perjuangan Tegaskan Tak Miliki Kepentingan DalamRKUHP

Karena pertahanan membutuhkan acuan hukum yang tegas dan tidak membuat keraguan aparat negara dalam bertindak. Demikian pula arus informasi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di dalam masyarakat yang demokratis dan sangat terbuka, tuturnya dalam diskusi daring akhir pekan lalu.

Baca juga :