Krisantus Imbau Revisi PP soal RRI-TVRI Segera Ditetapkan

PP No 12 dan 13 tahun 2005 agar segera ditetapkan pemerintah. 
Kamis, 18 Agustus 2022 10:09 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Krisantus Kurniawan menyerukan agar Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI TVRI, yakni PP No 12 dan 13 tahun 2005, segera ditetapkan pemerintah.

Krisantus menegaskan, peraturan pemerintah itu memuat beberapa pasal penting diantaranya tugas dewan pengawas dan direksi, relasi dan tata kelola kelembagaan antara dewas dan direksi, maupun status pembina kepegawaian lembaga penyiaran publik RRI TVRI.

Baca:Sekjen Hasto: Semua Orang Tentu Ingin Di-endorse Jokowi

Salah satu dasar pentingnya adanya revisi peraturan pemerintah tersebut adalah untuk memperbaiki dan mengharmonisasikan hubungan antara Dewas dan direksi. Sebab, berdasarkan pengalaman di masa lalu, relasi yang terjadi antara dewan pengawas dan direksi di kedua lembaga penyiaran publik tersebut mengalami kerentanan disharmoni dan konflik sebagaimana pernah terjadi di TVRI maupun RRI, tegas Krisantus, Rabu (17/8).

Baca juga :