Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengkritik kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Diketahui, dalam kebijakan tersebut Pemerintah mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta.
Darmadi menilai, saatpertumbuhan ekonomi yang masih melambat dan sistem upah pekerja yang belum memadai kebijakan tersebut justru hanya akan memberatkan.
Ditambah dengan posisi rupiah yang masih terdepresiasi dan permintaan pasar yang lesu jelas akan memberatkan para pemberi kerja di satu sisi dan pekerja di sisi lainnya. Selama ini para pemberi kerja juga kan diwajibkan selain membayar upah juga mesti memenuhi kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi para pekerjanya. Dari dua kewajiban itu saja para pemberi kerja mesti menunaikan kewajibannya sebesar 18,24 persen sampai 19,74 persen. Kalau ditambah kewajiban Tapera, jelas makin berat, tandasnya.
Baca:Ganjar: Perlu Ada Ruang Check and Balances di Pemerintahan