Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, mengritik wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian.
Dikatakan Ferdinand, kebijakan tersebut terlalu berlebihan jika diterapkan di kementerian yang bersifat sipil.
Saya pikir revisi UU TNI untuk memberi jabatan bagi TNI di kementerian, agak sudah terlalu lebar ya, kata Ferdinand, Kamis (13/3/2025).
Ia menilai, penempatan prajurit TNI di institusi seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkam) bisa dimaklumi.
Begitupun jika ditempatkan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) karena berkaitan dengan sektor keamanan.