Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Ungkap Potensi Ne Bis In Idem oleh KPK, Ini Penjelasannya

Penetapan Hasto Tersangka Kok Mengacu Alat Bukti Perkara yang Sudah Inkracht, Pengacara: Cacat Hukum.
Rabu, 05 Februari 2025 15:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ada setidaknya 8 poin utama yang disampaikan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK.

Poin-poin itu diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Hasto, dengan dibacakan secara bergantian oleh antara lain Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail di depan majelis hakim, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2024).

Dua diantaranya mempertanyakan ketiadaan bukti kuat yang dipunyai KPK sebelum menyatakan Hasto sebagai tersangka.

Baca juga :