Kupang, Gesuri.id - Labuan Bajo begitu bersyukur atas kebijakan desentralistik Presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2018 tertanggal 5 April 2018, akhirnya menetapkan Labuan Bajo, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat di ujung barat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur menjadi Badan Otoritas Pariwisata (BOP).
Kepala Bidang Promosi Wisata Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur Eden Klakik mengatakan pihaknya baru saja mendapat pemberitahuan dari Kementerian Pariwisata bahwa Labuan Bajo telah ditetapkan menjadi BOP dengan Perpres No.32 tahun 2018, tertanggal 5 April 2018.
Penetapan Labuan Bajo menjadi BOP ini tidak lepas dari keberadaan Taman Nasional Komodo (TNK) yang dibentuk sejak tahun 1980, katanya, Sabtu (16/6).
Baca:Beri Selamat Megawati, Mbak Puti: Otonomi Harus Perkuat NKRI
Sebelumnya, pembentukan BOP untuk Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur sempat mengalami kendala, karena persoalan lahan yang menjadi alasan pemerintah untuk belum menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan BOP Labuan Bajo.