Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya kembali menghujamkan kritik keras pada penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 dan 17 tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Baca:Dewi Aryani Resmikan BLK Tanam Pohon di Ponpes Slawi Tegal
Kritik keras Politikus vokal itu, terutama terkait syarat SertifikatPengadaan Barang dan Jasa (SPBJ)dalam promosi jabatan ASN.
Atty mempertanyakan, berapa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan syaratSPBJ dalam promosi jabatannya.
Atty menegaskan, syarat promosi jabatan bagi ASN di kota Bogor
dengan SPBJ sangat melukai hati para ASN.