Langgar Prokes, Bobby Jatuhi Sanksi ke 420 Tempat Usaha

Sanksi terhadap 420 tempat usaha akibat melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Kamis, 08 Juli 2021 12:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha akibat melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan, 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara, tegas Bobby di Medan, Rabu (7/7).

Baca:Abdy Ingatkan Warga PatuhiProkesSaat Berwisata

Umumnya tempat usaha mendapat sanksi tegas itu merupakan tempat nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB.

Baca juga :