Lasarus Tegaskan Program 3 Juta Rumah Juga Bagian Dari Kewajiban Pengembang

Pemerintah berkewajiban untuk memberdayakan pemangku kepentingan dibidang pembanguan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat nasional.
Sabtu, 19 April 2025 21:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1/2011, sebagai kewajiban pengembang untuk membuat rumah.

Program 3 juta rumah ini sebetulnya kewajiban pengembang juga tadi menjadi perhatian, karena di undang-undang perumahan dan pemukiman itu ada kewajiban pengembang, kata Lasarus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4).

Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Lasarus mengatakan, beleid itu mengatur pengembang sebagai pemangku kepentingan dalam penyediaan rumah, yang wajib membangun sebanyak 3 rumah sederhana jika sudah membangun satu rumah mewah.

Baca juga :