Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1/2011, sebagai kewajiban pengembang untuk membuat rumah.
Program 3 juta rumah ini sebetulnya kewajiban pengembang juga tadi menjadi perhatian, karena di undang-undang perumahan dan pemukiman itu ada kewajiban pengembang, kata Lasarus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4).
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Lasarus mengatakan, beleid itu mengatur pengembang sebagai pemangku kepentingan dalam penyediaan rumah, yang wajib membangun sebanyak 3 rumah sederhana jika sudah membangun satu rumah mewah.