Landak, Gesuri.id Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto melakukan launching Rumah Restorative Justice Batamu Bapakat di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang pada Selasa (29/3). Launching ini dihadiri Forkopimda Landak, Camat Ngabang, Kepala Desa Hilir Kantor, Kepala Dusun, RW, RT, dan organisasi masyarakat.
Baca :Karolin Beri Bantuan Rumah Swadaya dari Tunjangan Bupati
Karolin mengatakan, Restorative Justice (RJ) merupakan program dari Kejaksaan Agung yang mana telah diimplentasikan oleh Kejaksaan Negeri Landak. Saat ini, Kejaksaan Negeri Landak menjadi salah satu yang pertama melaksanakan program tersebut di Kalimantan Barat.