Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Klungkung menggelar sidang paripurna terkait rencana program pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.
Pelaksanaan sidang dipimpinKetua DPRD Badung, Dewan Anak Agung Gde Anom dihadiri Pj Bupati I Nyoman Jendrika, Jumat (27/12/2024).
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menyatakansebelum rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2025, perlu mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung.
Pada kesempatan itu Dewan Klungkung bersama Pj Bupati I Nyoman Jendrika menyepakatiProgram Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2025.
Adapun rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2025 sebanyak 17, ungkapnya.