Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Medan Agus Setiawanberharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) dalam upaya menciptakan kondusivitas di Kota Medan.
Kita sangat berharap Perda ini benar-benar bisa diterapkan di tengah masyarakat, sehingga Kota Medan bisa kondusif, kata Agus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di halaman Vihara Bogha Sampada Budhist, Jln Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/2/2025).
Ia mengatakan, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.
Kata, Agus bahwa bahwa sebenarnya Perda No. 10/2021 tersebut sangat sederhana.
Namun intinya jika semua tertib, maka semuanya bisa merasakan ketentraman. Jadi apa yang harus tertib? Tertib dalam berkendara di jalan, tertib dalam membangun rumah dan menggunakan halaman yang ada di pekarangan kita dengan baik, tegas politisi muda PDI Perjuangan ini.