Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPRD Banyuwangimenggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan agenda tindak lanjut hasil inspeksi mendadak ke Perkebunan kalibendiKecamatan Glagah.
Diundang hadirkan dalam rakor tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Banyuwangi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi, DPU Cipta Karya, PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya. Kami ingin mengetahui perizinanalih fungsi lahanyang dilakukanPerkebunan Kalibendo, kata Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, Rabu (8/1/2025).
Patemo menyampaikan, berdasarkan penjelasan dari SKPD terkait, terungkap bahwasannya Pemkab Banyuwangi sama sekali tidak mengeluarkan izin alih fungsi lahan Perkebunan Kalibendo.
Dalam rakor terungkap bahwa tanaman pokok Perkebunan Kalibendo itu hanya cengkih, kopi, dan karet. Izin peralihan komoditas tanam tidak ada, kalaupun ada tanaman komoditi, seharusnya dilakukan secara tumpangsari, ucap politisi PDI Perjuangan ini.