Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyatakan pihaknya mempertanyakan logika dan regulasi terkait pernyataan Menteri Koordinator Marinvest Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang menyebut bahwa kantor pusat perusahaan sawit harus berada di Indonesia.
BacaKIB Dilirik Parpol? Hasto: PDI Perjuangan Fokus ke Kader
Bagi Deddy, pernyataan LBP itu terkesan hanya berusaha menaikkan popularitas di tengah kritikan publik. Terkesan gertak sambal semata.
Saya sih senang dengan pernyataan Pak Luhut itu, tetapi apa memang ada regulasinya? Apakah memang ada UU atau aturan pemerintah yang menyatakan dan mengharuskan semua investor yang berinvestasi harus berkantor pusat di Indonesia? Atau kah itu hanya berlaku untuk perusahaan perkebunan sawit saja, tidak untuk perusahaan smelter, pembangkit listrik, tambang, migas, konsultan, lawyer, rumah sakit, telekomunikasi dan sebagainya? ujar Deddy Yevri, dalam keterangannya, Senin (30/5).
Saya mengakui pernyataan dan niat Pak Luhut itu sangat populis, progressif dan heroik. Tetapi tanpa landasan hukum, kesannya jadi sekedar gertak sambal belaka, tegas Deddy.