Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta, mempertanyakan penunjukan Simon Aloysius Mantiri sebagai Komisaris Utama (Komut) baru di PT Pertamina (Persero) oleh Kementerian BUMN.
Pasalnya kata dia, Simon merupakan kader partai Gerindra yang resmi ditunjuk menjadi Komut untuk menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memundurkan diri pada Februari 2024 lalu.
Saya tidak mempersoalkan yang bersangkutan jadi Komisaris, saya menanyakan apakah yang bersangkutan masih aktif jadi orang partai, kata Parta di Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Sebab kata Parta, apabila yang bersangkutan masih menjadi pengurus Partai, maka itu akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 pasal 55 ayat 1.
Di mana PP tersebut berbunyi, Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.