Jakarta, Gesuri.id - SekjenPDI Perjuangan Hasto Krisyiyanto menegaskan kembali jika persidangan yang menjerat dirinya merupakan sidang yang dipaksakan oleh penyidik dan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Hasto menyebut rangkaian perkara yang dihadapinya merupakan pengadilan politik.
Hal itu disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan oleh Jubir PDI Perjuangan Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Hasto menjelaskan, persidangan dirinya yang dipaksakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Ketua KPU Arief Budiman pada pekan lalu, dinyatakan bahwa keputusan sudah berkekuatan hukum Yang tetap pada tahun 2020.