Loloskan WNI Dari India, Pemprov DKI Wajib Turun Tangan!

"Karena ini sudah masuk ranah publik maka Inspektorat tidak harus menunggu, tetapi Inspektorat harus jemput bola".
Jum'at, 30 April 2021 09:15 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turun tangan atas seorang pria inisial S yang merupakan pensiunan di Dinas Pariwisata DKI Jakarta, yang menggunakan kartu pas untuk meloloskan WNI yang pulang dari India tanpa karantina.

Baca:Tewasnya BIN Papua, Puan: Tuntaskan KKB, Rangkul Masyarakat

Karena ini sudah masuk ranah publik maka Inspektorat tidak harus menunggu, tetapi Inspektorat harus jemput bola kaitan dengan pelanggaran ini. Karena tidak bisa toleransi lagi soal ini, kata Gembong Warsono kepada wartawan, Rabu (28/4).

Gembong menegaskan bahwa ada aturan mengenai pensiunan Provinsi DKI Jakarta. Dia menekankan, walaupun oknum tersebut telah pensiun, Inspektorat harus tetap mengambil tindakan.

Sudah ada prosedur, ketika orang itu sudah pensiun harus ada prosedur yang berlaku. Lah bagaimana melakukan pengawasan, kalau di Jakarta kan ada paguyuban pegawai Pemprov DKI Jakarta. Setelah pensiun mereka kan dalam bentuk pengawasan mereka, tetapi karena ini menyalahgunakan status, seolah-olah status dia kan pegawai padahal sudah pensiun, itu Inspektorat masih bisa melakukan tindakan yang tegas berkaitan dengan pelanggaran itu, harus tegas, jelas dia.

Baca juga :